HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Puluhan petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara berunjuk rasa dan mengamuk di kantornya sendiri, Selasa (30/11/2021).
Mereka memprotes sikap manajemen RSJ yang dinilai tak transparan dalam pengelolaan dana insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan di rumah sakit itu.
Amarah mereka tak terbendung lagi karena sepanjang tahun 2021 ini mereka belum pernah sekalipun menerima dana insentif Covid-19.
Beberapa petugas RSJ yang berunjuk rasa pun sempat melakukan pengerusakan terhadap jendela dan pintu kantor RSJ. Kaca jendela, kaca pintu, serta tiga buah pot bunga hancur berserakan.
"Hari ini adalah penyampaian pernyataan sikap dari teman-teman yang menuntut transparansi anggaran Covid-19 terutama yang berhubungan dengan insentif tenaga kesehatan di RSJ Sultra. Kemudian dasar aturan pemberian insentif seperti nama-nama yang ada di dalam Surat Keputusan (SK), berdasarkan kriteria penentuan, nama-nama itu ada yang masuk ada yang tidak," kata Fajaruddin, salah satu petugas RSJ Sultra yang ikut berunjuk rasa.
Fajaruddin mengatakan, hal lain yang mereka protes adalah adanya nama-nama di dalam SK yang tidak medapatkan insentif tetapi di sisi lain justeru ada nama yang tidak masuk di dalam SK dan mendapat insentif.
"Tidak adanya keterilibatan pimpinan unit sehubungan dengan penyusunan pemberian insentif tersebut. Jika pernyataan sikap hari ini tidak direspon atau tidak ditanggapi oleh pihak manajemen RSJ, ya mungkin pada akhirnya salah satu bagian dari tuntutan adalah meminta kepada BPKAD, Inspektorat atau mungkin BPK Provinsi Sultra untuk mengaudit dana anggaran Covid-19 yang ada di RSJ," tegasnya.
Secara terpisah, Direktur RSJ Sultra Abdul Razak mengatakan akan menyelesaikan masalah administrasi pencairan honorarium ini dengan hati-hati dan penuh transparansi serta akuntabel.
"Ini prosesnya masuk di Keuangan, BPKAD. Jadi kita nda boleh begitu saja, harus tuntas dulu administrasinya. Masalah keuangan harus hati-hati. Administrasinya masih diurus. Sekarang ini nda boleh main-main, nanti kita diikat," katanya.
Razak mengatakan perawat dan petugas medis yang akan dibayar honorariumnya tak akan selama delapan bulan berjalan karena tidak setiap bulan ada pasien Covid-19 yang masuk ke RSJ Sultra.
"Tidak boleh dibayar karena bulan berjalan meski tidak ada pasien Covid, itu tidak boleh. Itu akan jadi temuan. (Soal tanda tangan delapan bulan kerja) tanda tangan itu harus dikembalikan, kalau dibayar satu bulan, kita kembalikan tandatangannya tujuh bulan. Kalau dibayar dua bulan, kita kembalikan tandatanganya enam bulan. Begitu kebijakannya kita. Kemarin itu sudah rapat, akan dikembalikan itu tandatangannya mereka," tegasnya.