HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Jagat maya netizen di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang pemuda dianiaya oleh waria hingga terkapar dan minta ampun.
Dalam dua rekaman video yang berdurasi masing-masing 1 menit 6 detik dan 16 detik itu terlihat seorang pemuda yang mengenakan celana jeans dan sweater abu-abu dianiaya oleh dua orang waria berbaju merah dan biru di dalam sebuah kamar hingga terkapar.
Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait viralnya video tersebut dan mendapatkan beberapa fakta.
"Terkait kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang waria terhadap seorang pemuda, korbannya bernama La Ode Muhammad Ali itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WITA di BTN Graha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari," ungkap Eka.
Eka menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaan itu bermula ketika pada Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WITA, La Ode Muhammad Ali melakukan booking online (BO) seorang waria yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi MiChat.
"Setelah itu korban dan waria tersebut janjian bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik waria tersebut. Setelah tiba di rumah kontrakan, korban masuk ke dalam kamar milik waria tersebut yang menurut pengakuan korban bahwa setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang dan sesuai keterangan Korban bahwa Korban tidak sempat berhubungan badan dengan waria tersebut," jelas Eka.
Eka membeberkan, karena korban tidak memiliki uang untuk membayar waria tersebut sehingga waria tersebut marah lalu memanggil seorang temannya yang juga waria dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah itu datang seorang laki-laki (berbaju hitam) melerai. Namun, saat itu waria tersebut tidak membiarkan korban pergi apabila tidak membayar sehingga korban menyimpan satu buah HP merek Oppo tipe A5 2020 sebagai jaminan. Setelah itu korban dibiarkan pergi untuk mencari uang. Namun, saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut," bebernya.
Kepolisian yang menerima aduan tersebut langsung melakukan Visum et Repertum (VeR). Namun, setelah dilakukan VeR, Korban kembali ke Satreskrim Polresta Kendari dan menyampaikam bahwa laporannya tidak usah diproses karena ponsel korban telah dikembalikan.
"Korban mengambil keputusan untuk mencabut Laporan Polisi tentang kasus yang dialaminya agar tidak dilakukan proses lanjut," timpalnya.