Skip to main content
Konsel

Warga Korban Proyek Jalan di Konsel Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi

HALUANRAKYAT.com, KONAWE SELATAN -- Dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun cengkeh masyarakat Desa Namu menyeruak seriing proyek pembangunan jalan inspeksi di Desa Namu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pasalnya, proyek jalan yang telah dikerjakan tersebut menurut sejumlah pemilik lahan yang tanahnya terdampak lokasi pembangunan, belum menerima ganti rugi pembebasan dan merusak tanaman jambu dan cengkeh termasuk tanaman pala yang merupakan penghasilan utama masyarakat Desa Namu.

Hal inilah yang menjadi polemik, karena pemilik lahan tersebut memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Salah satu pemilik lahan, Fadhal Rahmat pemilik lahan yang diserobot oleh kontraktor CV Aksara Iksan Perkasa dan CV Budi & Co mengungkapkan aktivitas proyek jalan di atas lahannya itu tanpa adanya komunikasi ataupun sosialisasi sebelumnya.

"Kegiatan tersebut benar adanya tanpa ada koordinasi dari perusahaan pemenang tender maupun dari pemerintah daerah serta kapala desa. Kemarin Rabu, 29 November 2023 saya sudah mengecek dan sudah melewati lahan milik saya. Artinya disini ada tindakan penyerobotan lahan yang belum diganti rugi," jelas pria yang akrab disapa Aat ini saat dijumpai di Kota Kendari.

Dengan adanya aktivitas pembangunan jalan tersebut membuat pihaknya merasa heran. Bahkan Aat yang mendapat informasi mengungkap banyak tanaman perkebunan dari pemilik lahan lain yang rusak akibat proyek itu.

“Proyek tersebut sudah habis kontrakya tanggal 22 desember 2023 ini, namun sampai hari ini belum ada pertanggungjawaban ataupun klarifikasi dari perusahaan yang menyerobot lahan saya,” ungkapnya.

Ia juga merasa heran terhadap kontraktor maupun pihak pemerintahan yang seolah-olah tutup mata dengan permaslahan tersebut.

“Ada apa di kegiatan proyek ini, kenapa seperti mereka menutup-nutupi atas proyek ini,”  kesalnya.

Ia menegaskan akan melakukan pelaporan atas penyerobotan yang dilakukan oleh kontraktor selaku pelaksana maupun pemerintah daerah.

“Kalau memang dalam waktu dekat ini, tidak ada itikad baik dari pelaksana maupun pihak Pemerintah, kita akan lakukan pelaporan,” ujarnya.

Sementara itu, Nursaid salah satu pemilik lahan kebun cengkeh yang juga digusur oleh CV Aksara Iksan Perkasa dan CV Budi & Co menyatakan sangat kecewa terhadap pemerintah dan selaku kontraktor, sebelumnya tidak ada pemberitahuan untuk penggusuran lahan cengkehnya.

“Tidak pernah (sosialisasi terkait jalan), cuman merintis, saya minta tolong sama Muslimin (Pengawas Lapangan CV Aksara Iksan Perkasa dan CV Budi & Co). Kita upayakan jangan mengenai kebun cengkeh saya timbunannya buang dilahan kosong, tapi tidak diupayakan bagaimana dengan perasaan saya hancur melihat kebun cengkeh tertimbun,” ungkapnya.

Ia sangat berharap pihak pemerintah maupun pihak pelaksana proyek untuk mengganti rugi kebun cengkehnya.

“Kita hanya minta perhatian pemerintah,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Namu, Nikson saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.

"Saya di kampung, saya di laut ini," ungkapnya. Sebentar kalau saya naik, baru saya telpon," katanya.

Di tempat berbeda, Camat Laonti Palaki saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, terkait persoalan ini, pihaknya menunggu informasi dari Kepala Desa Namu untuk dirapatkan.

"Ini baru habis di-WA-kan pak desa tapi begitu saya bel tidak aktif lagi,” katanya.

Saat ditanya respon Pemerintah atas warga yang menolak lahannya digunakan untuk proyek jalan Inspeksi, Palaki menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah dikonfirmasi oleh Bupati Konawe Selatan terkait pembukaan jalan tersebut jalan tersebut.

"Pak bupati dia tanya bagaimana terkait itu jalan masyarakat yang menuju ke Namu, saya mengatakan masyarakat siap semua karena lokasinya mereka dilewati , sehingga diadakanlah proyek jalan itu, sehingga ada kemarin yang bermasalah jalan di sana tapi tidak ditahan hanya miskomunikasi, ini yang punya lahan kita turun disana untuk mediasi ternyata yang punya lahan dia minta tidak melewati disebelah begitu ji dan kemarin sudah tuntas,” jelasnya pada minggu (17/12/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum lakukan mediasi langsung berhubung kepala desa yang melakukan mediasi.

“Kemarin pas kita mau turun tapi pak desa bilang lagi mediasi dulu dengan yang punya lahan untuk ketemu dengan pihak ketiga (kontraktor yang bekerja) kemarin sampai hari ini belum ada informasi,” ungkapnya.

Camat laonti juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah menerima keluhan masyarakat terkait lahan yang diserobot tetapi itu hanya miskomunikasi saja.

“Sebelumnya kita pas turun di lapangan kita sudah terima keluhan tetapi pak desa mengatakan tanah yang dilewati yang penting jangan kena kebun cengkeh, saya meminta untuk didiskusikan kembali kepada masyarakat supaya tidak miskomunikasi,” ujarnya.

“Sebelumnya telah diadakan sosilisasi terkait lahan dan pada saat ada yang komplain ada juga sosilisasi,” lanjutnya.

Lebih Lanjut, Direksi CV Aksara Iksan Perkasa dan CV Budi & Co, Aklodaris mengatakan sudah menerima surat komplain dari masyarakat tetapi ia menjelaskan bahwa surat tersebut ditunjukkan kepada kepala desa bukan ke pelaksana proyek.

“Sudah cuman itu suratnya hanya ditunjukan kepada kepasa desa, dan belum ada laporan kepada kepala desa kepada kami,” ungkapnya.

“Kemarin sempat ada komunikasi sama pak desa tetapi sampai hari ini belum ada informasi dari pak desa untuk kelanjutannya,” ujarnya.

Saat ditanya terkait prosedur pekerjaan jalan inpeksi dan berita acara kegiatan pekerjaan jalan inpeksi tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk prosedur sebelum menjalankan proyek pihak perusahaan selalu komunikasi kepada Kepala Desa Namu.

"Kalau itu saya tidak tau dari awalnya bagaimana  tetapi kemarin sebelum kerja komunikasinya dengan kepala desa dan untuk terjun langsung kepada masyarakat kayaknya bukan wewenang kami, nanti kepala desa sosialisasi dengan masyarakatnya karena yang paling taukan kepala desa karena kami tidak tau warga mereka,” jelasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.