Skip to main content
Lapas

1.043 Narapidana di Sultra Dapat Remisi HUT RI

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sebanyak 1.043 orang pelaku kejahatan atau narapidana di Sulawesi Tenggara yang sedang menjalani masa tahanan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75. 

 

Remisi itu diberikan secara simbolis oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi didampingi Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, seusai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi, Senin 17 Agustus 2020.

 

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, pemberian remisi tahun ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara virtual atau online.

 

"Dari 1.043 yang terima remisi di Sultra. Sembilan diantaranya langsung bebas. 1.034 orang itu dapat dapat remisi yang bervariasi," ujar Muslim.

 

Dari angka 1.043 orang narapidana tersebut, 299 orang diantaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

 

"Dari 299 itu, ada satu yang langsung bebas. Dia narapidana umum, dapat remisi lima bulan langsung bebas," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad.

 

Samad mengatakan, syarat umum untuk medapatkan remisi bagi narapidana adalah harus sekurang-kurangnya berkelakukan baik selama enam bulan saat menjadi warga binaan.

 

"Semoga warga binaan betul-betul menjaga kelakukan mereka. Jangan ada pelanggaran selama 6 bulan saja jika ingin dapat remisi," tukas Samad.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.