2 Kurir Ditangkap Aparat BNNP Sultra, Lebih Dari 1 Kilogram Shabu Diamankan
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua orang kurir narkoba, masing-masing FD (20) dan SG (34) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.
Keduanya ditangkap di Kota Kendari namun di dua tempat yang terpisah. FD ditangkap di Kamar 210 Hotel Viranza, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Sedangkan SG ditangkap di Hotel City, Jalan Laute 3, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
"Untuk tersangka FD kami tangkap pada Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 18.30 WITA. Sedangkan SG ditangkap sehari kemudian sekitar pukul 16.00 WITA," ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Senin, 17 Agustus 2020.
Dari tangan kedua tersangka, aparat BNNP mengamankan narkotika jenis shabu dengan jumlah yang fantastis.
"Dari tangan FD kami amankan 511 gram, sementara dari SG 515,44 gram. Totalnya ada 1,26 kilogram," imbuhnya.
Kedua tersangka mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram itu. Sepengetahuan mereka, barang itu berasal dari Jakarta dan sempat ditransitkan di Makassar, Sulawesi Selatan sebelum dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Mereka ngakunya baru sekali ini jadi kurir dan hanya diperintah untuk mengambil. Tetapi, dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkotika," beber Ghiri.
Atas kelakuannya, kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara minimal 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.