HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Badam Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menyerahkan secara simbolis perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pekerja rentan dan ketua RT/RW.
Sebanyak 20 ribu pekerja rentan dan 516 orang Ketua RT/RW Se-Kabupaten Kolaka yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kepada perwakilan pekerja rentan dilakukan pada upacara Hari Ulang Tahun ke-65, Rabu (26/02/2025) di Lapangan 19 November, Kabupaten Kolaka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Musriati menyatakan, penyerahan itu merupakan bagian dari tenaga kerja yang sebelumnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya sehingga di Tahun 2025.
"Ini total yang dianggarkan adalah 20 ribu pekerja rentan. Dengan didaftarkannya pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya mendorong produktivitas para pekerja," kata Musriati.
Pekerja rentan merupakan pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap dan rentan memiliki pendapatan di bawah standar seperti petani, nelayan, buruh, tukang ojek dan masih banyak lagi.
Pekerja Rentan yang didaftarkan akan dilindungi dengan 2 Program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam Kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis Santunan Jaminan Kematian sebesar 42 Juta Rupiah diberikan kepada Ahli Waris Almarhum Kamil yang merupakan pekerja rentan Kabupaten Kolaka yang telah terdaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
“Pada hari ini juga kami menyerahkan secara simbolis beberapa Santunan Jaminan Kematian sebesar 42 Juta Rupiah dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal Rp102 juta diberikan kepada ahli waris almarhum Muhammad Enra Gunawan yang merupakan pegawai Non ASN Satpol PP Kabupaten Kolaka. Ahli waris anak berhak atas manfaat beasiswa karena tenaga kerja sudah terdaftar menjadi peserta selama lebih dari tiga tahun” terang Musriati.
Musriati lebih lanjut menerangkan ada juga penyerahan secara simbolis Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia dan Jaminan Hari Tua total Rp165.052.380 yang diberikan kepada Ahli Waris Almarhum Muslimin yang merupakan Pegawai PT Bumi Raya Luwuk.
“Ada juga penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa dengan Total Rp703.458.740,- diberikan kepada ahli waris almarhum Syamsuddin Daeng Kulle yang merupakan Pegawai PT Ceria Nugraha Indotama” tutup Musriati.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana mewakili masyarakat Kabupaten Kolaka menyampaikan apresiasi karena 20 ribu Pekerja Rentan telah didaftarkan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada hari ini, kita bersama menyaksikan besarnya manfaat yang didapat oleh ahli waris yang ditinggalkan oleh pekerja yang terdaftar aktif menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, memang nominal uang tidak dapat mengganti nyawa dari tenaga kerja, akan tetapi dengan manfaat yang diterima semoga dapat meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan agar tetap bisa melanjutkan kehidupan secara layak” tutup I Ketut Arjana.