Skip to main content
kolut

23 Karyawannya Ditangkap, Kuasa Hukum PT GAN Menduga PT CSM Dibeking Petinggi Polri

HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Sebanyak 23 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) ditangkap polisi dari Polres Kolaka Utara pada Selasa (27/12/2022).

Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan penghalang-halangan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kuasa hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa mengatakan, tindakan Polres Kolaka Utara tersebut terkesan sangan diskriminatif.

"Kami sangat kesal, ini terkesan diskriminatif. Ada laporan kami dugaan pemalsuan surat tertanggal 28 Oktober 2022 sampai saat ini tidak jelas. Tapi di lain sisi, penangkapan dan pemeriksaan dari PT GAN begitu cepat direspon," kata Kadir.

Ia menantang pihak Polres Kolaka Utara untuk dapat membuktikan sangkaan-sangkaan yang diberlakukan terhadap 23 karyawan PT GAN tersebut.

"Kami menantang pihak Polres Kolaka Utara, karena dasar daripada menghalang-halangi penambangan itu, pihak yang bersangkutan atau pelapor itu harus membuktikan bahwa mereka itu punya IUP. IUP yang kami maksud itu adalah IUP 475. Mudah-mudahan Polres Kolaka Utara bisa membuktikan itu, meminta dasar dari pelapor bahwa mana IUP yang mereka miliki, kalau tidak memiliki IUP, tidak masuk dalam pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009," tegasnya.

Kadir menduga bahwa ada petinggi Mabes Polri yang membeking PT CSM karena selama ini PT CSM mendapatkan respon cepat ketika melakukan aduan atau pelaporan. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh PT GAN.

"Ketika CSM melapor, begitu cepat direspon, kami menduga bahwa ini ada yang di-back up oleh petinggi Polri, di Mabes Polri sana. Karena sejujurnya bahwa Satgas sepengetahuan kami bahwa tidak punya kewenangan untuk melakukan penilaian hukum antara sengketa PT CSM dan PT GAN, yang punya hak adalah Kementerian ESDM, bukan satgas," timpalnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Husni Abda membantah pihaknya melakukan penangkapan terhadap 23 karyawan PT GAN.

"Tidak ditangkap. Hanya dimintai keterangan saja. Mereka juga tidak ditahan," kata Husni di Mapolres Kolaka Utara.

Ia menjelaskan, apa yang dilakuka oleh pihaknya adalah bagian dari proses penanganan perkara yaitu adanya laporan dari PT CSM pada tanggal 24 November 2022 terkait adanya kegiatan merintangi pertambangan yang dilakukan oleh yang mengatasnamakan sebuah perusahaan (PT GAN) di wilayah IUP PT CSM).

"Pada hari ini kami turun ke lokasi karena kami mendapatkan laporan terjadi kembali aksi merintangi kegiatan pertambangan. Kami melakukan olah TKP dan kami menemukan ada plang yang dipasang di dalam jalan hauling PT CSM," ujar Husni.

Husni mengatakan, terkait polemik PT GAN dan PT CSM ini pihaknya berpegang teguh pada keterangan ahli pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republil Indonesia.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan dari Kementerian ESDM RI, dia menerangkan bahwa yang masih berlaku saat ini di lokasi tersebut adalah IUP PT CSM dan segala akibat hukum dari kegiatan pertambangan mereka itu masih dilindungi oleh Undang-undang Minerba yang berlaku. Apabila ada kegiatan yang merintangi, mereka berhak untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu netral dan tidak memihak kepada siapapun yang sedang berperkara hukum itu.

"Kami tidak memihak terhadap perkara yang sedang mereka tangani baik dari pihak PT CSM maupun PT GAN, kami netral. Hanya kami berpedoman pada keterangan ahli pertambangan Kementerian ESDM bahwa belum ada perubahan dari IUP yang ada di atas lahan tersebut. Di lokasi tadi juga kami menanyakan hal serupa (Rekomendasi hasil RDP di DPRD Sultra) kepada karyawan PT GAN, namun mereka menyatakan bahwa hasil rekomendasi tersebut belum dikeluarkan secara resmi. Maka dari itu, kami menyampaikan bahwa kalau bisa ada rekomendasi resmi dari pemerintah setempat, kami akan mendukung," pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT CSM Nuno yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan apapun.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.