Skip to main content
Sekar

Ajakan Mogok Kerja oleh KSPN di Morosi Ditentang

HALUANRAKYAT.com, KONAWE -- Adanya ajakan dari Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk melakukan aksi mogok kerja pada Rabu mendatang, 23 Maret 2023 ditolak keras oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (Sekar) PT VDNI dan Sekar PT OSS.

Ajakan tersebut dinilai tidak berdasar karena dilakukan oleh serikat pekerja yang tidak terdaftar di PT VDNIP sebagai perusahaan yang menangungi para pekerja.

Dalam sebuah rekaman video berdurasi 1 menit 28 detik yang beredar di media sosial terlihat ratusan karyawan serentak menyatakan sikap untuk menolak ajakan PUK KSPN. Ajakan tersebut dianggap tidak mendasar, bahkan hal tersebut merupakan tindakan hasutan yang dapat merugikan pekerja.

Ketua Sekar PT OSS, Odon yang dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penolakan dari seluruh karyawan yang terdaftar dalam Sekar PT OSS. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan tindakan serikat PUK KSPN.

"Saya tidak sependapat dengan hal tersebut, dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan anggota Sekar PT OSS agar tidak ikut serta dalam ajakan tersebut dan tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan yang tidak mendasar berdasarkan pada rapat pengurus," tegasnya.

Lanjut Odon, sebagai bentuk kepedulian Sekar PT OSS juga telah melakukan beberapa pendampingan Karyawan PT OSS yang telah mendapatkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) dan akan dilakukan pemecatan. Namun dengan peran Sekar PT OSS Karyawan yang mendapatkan SP3 yang diketahui bernama Ilham Tamsil yang bekerja di Divisi Loader (Alat Berat) mendapatkan solusi tidak dipecat dan kembali bekerja seperti biasa.

"Kami selaku Sekar PT OSS selalu hadir di tengah anggota kami, bahkan PT OSS akan melakukan verifikasi keanggotaan yang dilakukan hari Senin ini kami sudah penuhi. Itu dilakukan untuk Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 28 tahun 2014 dan itu salah satu bentuk itikad baik perusahaan," bebernya.

Penolakan juga disampaikan dengan Sekar PT VDNI, Bahar yang menegaskan mengecam seruak aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat PUK KSPN. Apa yang menjadi tudingan miring terhadap perusahaan itu tidak benar dan perusahaan telah melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masalah Upah, SP dan masalah lain yang dituduhkan ke PT VDNIP itu tidak benar karena perusahaan telah melakukan semua sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan telah banyak kebijakan perusahaan yang sangat pro dengan karyawan," tutupnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.