HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras tindakan arogan oknum kepolisian terhadap jurnalis Zonasultra.com, Sutarman alias Kevin.
AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Sebagai jurnalis Sutarman bekerja dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang UU Pers. Kami meminta agar polisi mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga pada kasus kekerasan jurnalis yang belum tuntas,” kata Ketua AJI Kota Kendari Rosniawanti Fikry dalam siaran persnya.
Ia juga mengimbau perusahaan pers untuk membekali jurnalisnya tentang standar keselamatan peliputan sebelum ditugaskan meliput peristiwa konflik atau peristiwa yang berpotensi rusuh. Tambahan lainya ia menegaskan agar dalam bekerja jurnalis mematuhi KEJ dan mengedepankan keselamatan serta profesionalisme.
“Termasuk melakukan pendampingan bila jurnalisnya mendapat kekerasan saat bertugas. Media tempat jurnalis bekerja tidak boleh masa bodoh saat jurnalisnya mendapatkan masalah atau tindak kekerasan saat bekerja,” tambah Sekretaris AJI Kendari Ramadhan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mendesak Kapolda Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka dan memproses seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sudah dilaporkan selama ini.
“Kasus ini merupakan laporan kedua di tahun 2022 ini. Di mana, sebelumnya juga kami melaporkan kekerasan jurnalis yang juga diduga dilakukan oknum polisi,” tegas Kasman.
Olehnya itu, lanjutnya, agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali maka kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara tuntas. Baik melalui pidana umum maupun kode etik.
“Kami mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
Sementara, sambungnya, pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang penghalangan kerja jurnalis. Berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.