HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Pihak Lanud Haluoleo (HLO) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemeriksaan salah satu oknum anggotanya oleh kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kendari.
Melalui keterangan resmi, Komandan Lanud HLO Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto yang disampaikan Kepala Penerangan Lanud HLO Lettu Sus Yusuf menegaskan komitmen institusinya terhadap penegakan hukum dan supremasi hukum yang berlaku.
“Lanud Haluoleo tidak memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Namun perlu dipahami, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bentuk sinergi dan transparansi antar-instansi, bukan pembiaran,” jelasnya.
Terkait prosedur pemeriksaan, pihak Lanud HLO menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui koordinasi antara Polisi Militer Angkatan Udara dan Kepolisian.
Lanud HLO juga mengimbau media dan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status oknum anggota tersebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
“Lanud HLO dalam hal ini POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi,” lanjutnya.
Selain itu, pihak Lanud HLO menilai pemeriksaan tersebut menjadi bukti sinergitas antara TNI dan Polri di Kendari berjalan dengan baik. Institusi tersebut menyatakan bersikap kooperatif dan membuka ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Lanud HLO menegaskan akan memproses anggotanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.