HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra. Acara tersebut berlangsung di Hotel Claro, Senin (7/10/2024).
Setelah menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri, Pj Gubernur mengucapan selamat dan juga harapannya kepada para Anggota DPRD yang baru dilantik.
"Alhamdulillah, selamat kepada para Wakil Rakyat, Anggota DPRD Provinsi Sultra Periode 2024-2029 yang terpilih dalam Pemilu legislatif dan telah resmi dilantik hari ini. Tanggung jawab besar telah dipercayakan oleh rakyat Sulawesi Tenggara kepada saudara sekalian," ujar Andap.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Sultra dalam mendorong pembangunan yang lebih baik bagi Provinsi Sultra.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah. Oleh karena itu, peran DPRD sangat signifikan dalam memajukan daerah di era otonomi ini," jelasnya.
Pj Gubernur Andap menyoroti tiga poin utama yang harus menjadi prioritas DPRD Sultra dalam periode 2024-2029 :
Pertama, DPRD harus memperkuat peran dalam pembentukan dan implementasi Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.
Kedua, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam penyusunan dan implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBD Perubahan, yang harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Ketiga, DPRD perlu melakukan pengawasan yang kuat untuk memastikan kinerja Pemerintah Daerah berjalan sesuai peraturan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Pj Gubernur lebih lanjut menyinggung pentingnya kebijakan berbasis data. Sultra telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.
Perda ini menjadikan Sultra sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki kebijakan pembangunan berbasis data terukur dan terencana.
"Perda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Sultra berbasis pada data yang valid dan terukur, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik," ungkap Andap.
Sebagai informasi, Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan hasil kerja sama antara Pj Gubernur dan DPRD periode 2019-2024. Perda ini berfokus pada pemenuhan lima hak konstitusional rakyat Sultra, yaitu:
1. Sandang, pangan, dan papan;
2. Pendidikan dan kebudayaan;
3. Kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial (termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, dan kematian);
4. Kehidupan sosial serta perlindungan hukum dan HAM;
5. Infrastruktur serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman.
Menutup sambutannya, Andap menyampaikan harapannya agar para Anggota DPRD yang baru dilantik menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas.
"Sumpah jabatan yang saudara-saudara ucapkan bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya berharap, jabatan ini dimaknai sebagai jalan ibadah dan pengabdian tulus untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sulawesi Tenggara," imbuhnya.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Forkopimda Tingkat I, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Bupati dan Walikota, pimpinan instansi vertikal di Sultra, perwakilan TNI, Tokoh adat, Tokoh Agama, serta perwakilan Partai Politik dan segenap masyarakat.