Skip to main content
Bapas

Balai Pemasyarakatan Kendari Lakukan Pengawasan Napi Bebas Asimilasi, Integrasi, dan Bersyarat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari terus melakukan pengawasan terhadap nara pidana (napi) yang berstatus bebas asimilasi dan bebas integrasi.

Hal ini sesuai dengan aturan perundangan di mana Bapas bertugas melakukan pengawasan terhadap syarat khusus, yakni hal-hal yang berkaitan dengan kelakuan narapidana selama menjalani masa percobaan. Pengawasan yang dilakukan Bapas ini disebut sebagai pembimbingan dan napi ini disebut sebagai klien.

Kepala Bapas Kelas II Kendari Hasrudin mengatakan, pengawasan terhadap napi bebas asimilasi dan bebas integrasi dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan melakukan visitasi langsung dan kedua dengan melalui aplikasi Wasdakpas.

"Untuk asimilasi dan integrasi yang keduanya ini masuk kategori pembebasan bersyarat, kami melakukan pengawasan terus baik itu melalui visitasi, mencari tahu bagaimana keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat. Ada juga pengawasan menggunakan aplikasi yang dibagikan kepada masyarakat. Kami mencari tahu lewat itu juga. Masyarakat juga menginformasikan lewat aplikasi itu," ujar Hasrudin, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, Hasrudin mengungkapkan, jumlah klien Bapas Kelas II Kendari per hari ini adalah sejumlah 739.

"Terdiri atas klien dewasa integrasi 509 orang dan klien dewasa asimilasi 186 orang. Untuk klien anak integrasi berjumlah sembilan orang. Asimilasi enam dan pelatihan kerja 26 orang," bebernya.

Selain itu, terdapat 328 orang klien Bapas Kelas II Kendari yang sudah bekerja dan yang belum bekerja sebanyak dua puluh orang.

"Kami pantau terus karena terjadi hal yang negatif atau mereka melakukan pelanggaran hukum, maka otomatis kami tarik pembebasan bersyaratnya," imbuhnya.

Hasrudin berharap, para napi bebas asimilasi, integrasi, dan bersyarat ini setelah kembali ke masyarakat dapat berkontribusi positif terhadap dirinya, keluarganya, serta bangsa dan negara.

"Harapan kami, karena ini tugas kemanusiaan, memanusiakan manusia, agar mereka kembali ke masyarakat menjadi manusia-manusia yang menyesali dan menyadari, serta tidak melakukan lagi pelanggaran hukum," tukas Hasrudin.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.