HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari terus melakukan pengawasan terhadap nara pidana (napi) yang berstatus bebas asimilasi dan bebas integrasi.
Hal ini sesuai dengan aturan perundangan di mana Bapas bertugas melakukan pengawasan terhadap syarat khusus, yakni hal-hal yang berkaitan dengan kelakuan narapidana selama menjalani masa percobaan. Pengawasan yang dilakukan Bapas ini disebut sebagai pembimbingan dan napi ini disebut sebagai klien.