HALUANRAKYAT.com, KENDAIR - Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kendari MT Haryono membantah keras tudingan mendanai dan bekerja sama dengan mafia tanah sebagaimana disuarakan dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulawesi Tenggara di kantor BSI, Selasa (28/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, serta penghilangan tanda batas tanah di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari.
Mereka juga menuding aktivitas di lokasi tersebut mendapat dukungan pendanaan dari BSI.
Menanggapi hal itu, Branch Manager BSI KCP Kendari, Irwanto Azis, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam sengketa lahan tersebut.
"Perlu kami tegaskan bahwa BSI tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut, apalagi disebut mendukung penyerobotan tanah," kata Irwanto saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan BSI tidak pernah melakukan pencairan dana terkait lahan yang dipermasalahkan dan menyatakan pihaknya siap membuktikannya berdasarkan data serta fakta yang dimiliki.
Terkait adanya logo BSI yang terpasang pada umbul-umbul di lokasi, Irwanto menjelaskan hal itu semata-mata karena adanya hubungan kemitraan dengan pihak pengembang (developer), bukan berkaitan dengan status atau sengketa tanah.
"Kalau soal logo BSI di umbul-umbul, itu karena kami bermitra dengan developer. Tidak ada kaitannya dengan soal tanah," ujarnya.
Irwanto menambahkan, tudingan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut dinilai tidak terbukti. Ia menyebut telah dibuat surat pernyataan bersama yang menyatakan BSI tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa lahan dimaksud.
"Jadi tuduhan pedemo tidak terbukti dan telah sepakat menandatangani surat pernyataan bersama bahwa BSI sama sekali tidak terlibat, tidak ada kaitannya dalam urusan sengketa lahan yang dimaksudkan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, juga membantah tuduhan penyerobotan tanah. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik sah kliennya, Busi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih berlaku.
Oldi menjelaskan proses jual beli tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didampingi penasihat hukum. Sebelum transaksi diselesaikan, pembeli bahkan diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pematangan lahan sebagai bentuk antisipasi apabila ada pihak yang mengajukan keberatan.
"Selama proses itu tidak ada satu pun pihak yang datang mengajukan klaim atau menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan aman, barulah jual beli dilanjutkan," ujar Oldi, Sabtu (25/7).
Ia juga menegaskan SHM Nomor 04365 atas nama Busi hingga kini belum pernah dibatalkan, baik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Oldi mengungkapkan lahan tersebut sebelumnya pernah menjadi objek gugatan di pengadilan. Namun gugatan itu dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena penggugat tidak mampu membuktikan dalil yang diajukan.
Menurutnya, penyematan label mafia tanah merupakan tuduhan serius yang harus didasarkan pada alat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Label mafia tanah adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilontarkan sembarangan. Harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya, jangan sampai justru menjadi pencemaran nama baik. Kita semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah," pungasknya.
Laporan: ASL