Skip to main content
Ramadio

Baru Enam Hari Menjabat, Mendagri Berhentikan Ramadio dari Jabatan PLT Bupati Buton Utara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Buton Utara.


Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sendiri telah mengusulkan melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan pemberhentian sementara PLT Bupati Buton Utara Ramadio.


"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Akmal, Kamis (1/10/2020).


Alasan hukum penonaktifan Ramadio, lanjutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah danatau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 


"Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 di Dakwa Primair, Subsidair, dan lebih Subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar)," bebernya.


Usai memberhentikan Ramadio, Kemendagri kemudian menugaskan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Butur, Burhanuddin sebagai Pelaksana Harian Bupati Butur.


"Sebelum ditunjuk Pjs (Penjabat Sementara) Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh (Pelaksana Harian)," pungkasnya.


Untuk diketahui, Ramadio menjadi PLT Bupati Buton Utara sejak Bupati Definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020 untuk mengikuti perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.