Skip to main content
Busur

Bawa Busur dan Sajam, Pemuda asal Konsel Ditangkap Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Aparat Polsek Konda Polresta Kendari mengamankan seorang remaja, inisial MS (18 Tahun) warga Desa Lamomea Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga membawa dan memiliki senjata tajam berupa badik penusuk dan tiga buah mata busur beserta alat pelontarnya yakni ketapel.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan tersangka diamankan, setelah mendapat laporan dari warga Desa Konda Satu, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, yang resah dengan aksi pelaku yang membawa senjata tajam.

Tersangka ditangkap aparat Polsek Konda, pada Selasa (3/5/2022), sekitar pukul 22.00 WITA.

“Dari tangan tersangka disita satu bilah badik lengkap dengan sarung, yang terbuat dari kayu serta tiga buah mata busur beserta satu buah katapel, “Kata Kapolresta Kendari, saat di hubungi Rabu (4/5/2022).

Lanjut Kapolresta, untuk sementara, tersangka mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Konda, guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.