HALUANRAKYAT.com, KONAWE SELATAN - Dugaan penyerobotan lahan menyeruak seriing proyek pembangunan jalan inspeksi di Desa Namu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pasalnya, proyek jalan yang telah dikerjakan tersebut menurut sejumlah pemilik lahan yang tanahnya terdampak lokasi pembangunan, belum menerima ganti rugi pembebasan.
Hal inilah yang menjadi polemik, karena pemilik lahan tersebut memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.