Belajar dari "Mbah Google", Dua Pria di Kendari Ini Coba Buat Pabrik Shabu Rumahan
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Ada-ada saja tingkah laku Rendi Cristian Tan (35) dan Adriel Kenan Tumba (20). Kedua orang ini sebenarnya cerdas dan berbakat. Hanya saja, kepintaran itu mereka salah gunakan.
Bermodalkan "Mbah Google", mereka coba-coba mendirikan pabrik shabu-shabu di sebuah rumah di bilangan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Belum sempat berhasil membuat shabu, keduanya keburu dicokok oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Selasa (22/9/2020) malam sekitar jam 21.05 WITA.
"Berdasarkan informasi masyarakat, pertama kami tangkap Adriel, setelah itu menuju rumah, kami temukan peralatan dan bahan membuat shabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengatakan sudah dua tahun belajar dan berupaya memproduksi shabu.
"Mereka coba-coba untuk buka usaha home industry (indsutri rumahan) shabu, namun hasilnya gagal total. Barang bukti yang kami sita malam tadi berupa shabu yang mereka beli dari luar, hanya sekitar 10 gram saja," imbuh Eka.
Kedua tersangka juga mengaku, mendapatkan bahan dan peralatan untuk percobaan membuat shabu dengan cara membeli di toko.
"Alat-alat mereka beli, ada yang dibeli di toko bangunan. Untuk bahan belinya di apotek-apotek. Mereka belajar dari Google," bebernya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.