Skip to main content
Dandi

Beli Tembakau Gorilla di "Online Shopping" Warga Kolaka Ditangkap Polisi

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA - Seorang warga Jalan Indumo, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi.


Warga bernama Dandi bin Suroso itu ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tembakau gorilla yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 19,52 gram.


"Tersangka kami tangkap pada Senin,10 Agustus 2020, pukul 10.45 WITA di Jalan Indumo, Kelurahan Watuliandu," ujar Eka.

 

Eka menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap Dandi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman paket barang via jasa pengiriman JNE di Puuwatu, Kota Kendari yang diduga kuat berisikan narkotika jenis Tembakau Gorila dengan alamat pengiriman ke Kecamatan Kolaka.

 

"Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan lidik terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan bahwa benar terdapat paket pengiriman barang via JNE yang diduga berisikan barang Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan nama penerima yang disamarkan menjadi Accang," bebernya.


Hasil interogasi terhadap Tersangka, bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara memesan online dari temannya yang berada di Jakarta lewat media sosial Instagram.


Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun perjara," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.