HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Guru besar Universitas Halu Oleo yang menjadi tersangka pelecehan seksual, Barlian tak hadiri panggilan polisi di Polresta Kendari.
Barlian yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial RN sejak 18 Agustus 2022 seharusnya menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (22/8/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, berdasarkan pemberitahuan dari kuasa hukumnya, Barlian tak bisa menghadiri panggilan polisi hari ini karena alasan tak enak badan.
"Sebagaimana agenda Prof B (Profesor Barlian) hari ini menghadiri panggilan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, karena ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya yang mengatakan bahwa tersangka Prof B lagi tidak enak badan," kata Fitrayadi.
Masih kata Fitrayadi, Barlian melalui kuasa hukumnya berjanji akan menghadiri panggilan penyidik Polresta Kendari setelah keadaannya sehat.
Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kedua terhadap salah satu guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO tersebut pada Selasa, 23 Agustus 2022.
"Insyaallah akan menghadiri panggilan setelah kondisi beliau sehat. Terkait adanya pemberitahuan kalau hari ini tidak hadir, tetap kami akan melayangkan surat panggilan tersangka yang kedua dan surat panggilan tersangka yang kedua tersebut akan kami layangkan besok pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 untuk hadir di hari Kamis," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Profesor Barlian menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menyebut penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik pada Kamis, 18 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN. Hari ini, Kamis 18 Agustus penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B (Barlian)," ungkap Eka pada Kamis (18/8/) malam.
Eka menjelaskan, Tersangka Profesor Barlian dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Tersangka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," jelasnya.