HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum.
Hal itu sangat dilarang karena dikhawatirkan dapat menyebabkan pengendara kehilangan fokus dan mengakibatkan kecelakaan.
Benar saja, dua sahabat bernama Asri Saputra (23) dan La Ode Nikmatul Kaida (20) sampai harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IDG) rumah sakit karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/3/2023) dini hari di Jalan MT Haryono di dekat jembatan Pasar Baru Kota Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari Muchsin mengatakan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat DT 2250 WF yang dikemudikan Asri Saputra, seorang buruh bangunan yang beralamat di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Anggoeya ini melaju dari arah Lippo Plaza menuju Simpang Tiga Kampus Baru UHO.
"Kendaraan dikemudikan dengan kecepatan sedang dan sesampainya di Jalan MT Hariono sebelum Jembatan Pasar Baru, pengendara kehilangan kendali setelah mendapati jalan menikung sehingga sepeda motor bergerak ke sisi kanan jalan menabrak trotoar ujung jembatan," ungkap Muchsin.
Akibat kejadian ini, pengemudi Asri Saputra menderita sejumlah luka di antaranya luka lecet pada bagian pinggang kiri, bahu kanan, dan pipi kiri serta keluar darah dari hidung dan telinga.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bahteramas setelah menerima penanganan awal di RS Bhayangkara," jelas Muchsin.
"Berdasarkan keterangan saksi La Ode Nikmatul Kaida, sebelum terjadi kecelakaan lalulintas, dia bersama Asri Saputra telah mengkonsumsi minuman keras," timpalnya.
Sementara itu, sang penumpang La Ode Nikmatul Kaida mengalami nyeri pada bagian kepala belakang dan dada. Ia dirawat di rumah dan dalam keadaan sadar.