HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (KPw Sultra) memusnahkan uang tidak layak edar sebanyak Rp1,1 triliun pada periode Januari hingga Desember 2022.
Kepala BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan bahwa uang yang dimusnahkan oleh pihaknya tersebut merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak.
"Ini sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat," ucapnya di Kendari pada Senin (10/4/2023).
Lanjutnya, uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan BI saat mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
Setiap uang rupiah tidak layak edar yang ada di kas titipan itu kemudian ditukar oleh BI dengan uang layak edar untuk digunakan kembali oleh masyarakat. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan, sejalan dengan meningkatnya outflow dan inflow dikarenakan masa normalisasi setelah pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.
Kata Doni, rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga. Untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D). Masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat.