HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sebanyak 25.000 sertifikat tanah diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada rakyat di Sultra yang tersebar di tujuh belas kabupaten dan kota.
Penyerahan Sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra Iljas Tedjo Prijono di Kantor Kanwil BPN Sultra, Kamis (9/12).
Kakanwil BPN Sultra Iljas Tedjo Prijono dalam sambutan juga mengatakan bahwa Jumlah bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah 1.915.690 bidang dengan jumlah bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 1.186.460 bidang (61,93%) dan yang belum terdaftar sebanyak 729.230 bidang (38,07%).
"Sehingga untuk menuju Sulawesi Tenggara lengkap hingga tahun 2025 kami perlu menyelesaikan target sekitar 182.000 bidang pertahun. Pada tahun 2021, Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh alokasi kegiatan PTSL yang terdiri dari Peta Bidang Tanah sebanyak 63.313 bidang dan telah terselesaikan sebanyak 63.313 bidang (100%)," ungkap Iljas.
Kemudian, lanjutnya, untuk Sertifikat Hak Atas sebanyak 40.000 bidang dan telah terselesaikan sebanyak 38.114 bidang (95,2%), sehingga masih ada 1.886 bidang yang sedang kami proses dan kami optimis bisa menyelesaikannya hingga 21 Desember 2021.
Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutan mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan dengan sukses Program Strategis Nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
"Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi melalui Inspres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, Pemerintah Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Pertanahan Kabupatan dan Kota Se-Sulawesi Tenggara berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan Program PTSL," kata Ali Mazi.
Ia menyebut, masyarakat Sulawesi Tenggara akan menerima Sertifikat Hak Atas Tanah Kegiatan PTSL Tahun 2021 tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, mengingat dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.
"Lebih dari itu, sertifikat ini juga bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” timpalnya.
Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat ini, Supriono asal Ladongi, Kolaka Timur mengaku sangat bahagia. Ia senang karena akhirnya bisa memiliki sertifikat atas tanah yang ia miliki selama ini.
"Alhamdulillah. Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah membantu kami bisa memiliki sertifikat tanah ini," ucap Supriono.