Skip to main content
Sidang

Bupati Kolaka Utara Ungkap Perbedaan Luas IUP PT CSM dalam Sidang Dugaan Laporan Palsu

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Persoalan perbedaan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM) kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan laporan palsu di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (4/11/2026).

Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman, yang hadir sebagai saksi, memberikan keterangan mengenai penerbitan izin pertambangan PT CSM, termasuk perbedaan luas wilayah dan status tahapan kegiatan pertambangan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Salam menggali keterangan Nur Rahman mengenai penerbitan IUP PT CSM. Jaksa juga menanyakan apakah saksi pernah menerbitkan izin untuk perusahaan tersebut.

Nur Rahman mengakui pernah memproses dan menerbitkan izin pertambangan PT CSM. Namun, ia mengaku tidak memahami secara jelas persoalan IUP Operasi Produksi (OP) seluas 475 hektare yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Menurut pengetahuannya, dokumen IUP PT CSM seluas 475 hektare menggunakan kode E yang menunjukkan status Eksplorasi, bukan Operasi Produksi.

Pada kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa berinisial MJO juga mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai luas IUP Operasi Produksi yang pernah diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62.

Terdakwa menanyakan apakah IUP Operasi Produksi yang diterbitkan memiliki luas 20 hektare atau 475 hektare. Nur Rahman menjawab bahwa izin yang dimaksud seluas 20 hektare.

Namun, seusai persidangan, saat diwawancarai awak media, Nur Rahman memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut terdapat dua IUP Operasi Produksi yang pernah diproses, yakni seluas 126 hektare untuk kegiatan penambangan dan 20 hektare untuk keperluan stockpile atau tempat penumpukan material.

“Ada dua IUP OP, yaitu 126 hektare untuk keperluan penambangan dan 20 hektare untuk stockpile,” jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan pengetahuannya, izin Operasi Produksi yang sah dan diproses secara resmi adalah dua izin tersebut. Sementara itu, dokumen seluas 475 hektare yang pernah diprosesnya merupakan izin pada tahap eksplorasi.

“Jadi, 126 hektare IUP OP saya proses, 20 hektare juga saya proses. Dua-duanya sah. Yang 475 hektare saya proses, tetapi batasnya untuk eksplorasi. Saya tidak tahu kalau sampai menjadi Operasi Produksi,” ujarnya.

Kesaksian Sebelumnya Ungkap Luas IUP 17 dan 20 Hektare

Persoalan perbedaan luas IUP PT CSM juga pernah menjadi perhatian dalam persidangan sebelumnya. Mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, yang dihadirkan sebagai saksi pada Rabu (21/10/2026), memberikan keterangan mengenai riwayat penerbitan izin perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Rusda menyebut PT CSM awalnya memperoleh IUP Eksplorasi seluas 475 hektare. Namun, ketika memasuki tahap Operasi Produksi, luas wilayah yang diberikan pemerintah daerah menurut keterangannya hanya 17 hektare.

“Awalnya PT CSM itu diberikan izin eksplorasi 475 hektare. Nah, untuk tahapannya mendapatkan izin Operasi Produksi (OP), jadi kita cuma berikan itu 17 hektare,” ungkap Rusda dalam persidangan.

Rusda juga menyoroti munculnya dokumen dengan luas wilayah berbeda setelah perusahaan mengajukan gugatan dan dinyatakan menang.

“Nanti setelah mereka menggugat kemudian dimenangkan, tiba-tiba muncul itu,” katanya.

Selain Rusda, mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Masmur Lakahena, sebelumnya turut memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi IUP PT CSM, khususnya Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 tertanggal 14 Maret 2011.

Masmur menjelaskan, berdasarkan buku registrasi Bagian Hukum yang menjadi rujukan administrasi pemerintah daerah, luas IUP Operasi Produksi PT CSM tercatat 20 hektare, bukan 475 hektare.

“540/62 memang ada nomor itu, tetapi dalam catatan kami sesuai buku registrasi Bagian Hukum, isinya luasnya hanya 20 hektare. Operasi Produksi milik CSM,” jelas Masmur dalam persidangan.

Ia juga menerangkan bahwa luas IUP PT CSM yang semula tercatat 20 hektare kemudian mengalami perubahan menjadi 17 hektare. Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi administrasi perizinan pertambangan yang dilakukan saat pemerintah daerah masih memiliki Dinas Pertambangan.

Perbedaan keterangan mengenai luas IUP tersebut menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam rangkaian persidangan. Keterangan para saksi terkait status izin eksplorasi dan operasi produksi serta riwayat administrasi dokumen perizinan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Laporan: Sul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.