HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Penjabat Bupati Bombana Burhanuddin mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (29/11/2023).
Burhanuddin dipanggil untuk hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
Asisten Bidang intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan jika Burhanuddin beralasan sakit sehingga mangkir dari panggilan penyidik.
"Memang hari ini ada jadwal panggilan sebagai saksi buat Burhannuddin selaku Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Sulawesi Tenggara. Yang bersangkutan batal hadir karena sakit," kata Ade.
Jatuh sakitnya Burhanuddin, lanjut Ade, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dibawa oleh kuasa hukumnya.
"Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang dibawa oleh pengacara dia," imbuh Ade.
Ade mengatakan, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Burhanuddin pada Senin pekan depan.
"Hari Senin depan kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan Burhanuddin sebagai saksi," tegasnya.
Untuk diketahui mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur CV Bela Anoa bernama Terang Ukoras Sembiring alias TUS dan peminjam bendera perusahaan bernama Rahmat.