Skip to main content

Lima Orang Kena OTT di Baubau

HALUANRAKYAT.com, BAUBAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Baubau pada Senin (14/7/2025).

Kedua tersangka itu yakni Kepala Inspektorat Kota Baubau inisial AA dan Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau inisial LM.

AA dan LM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Pegawai PT Pos Indonesia KCU Kendari Jadi Tersangka Korupsi Dana Kas Rp5,2 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan seorang pegawai PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari sebagai tersangka.

Aryani Arfa, Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020 - 2024 dan Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di KCU Kendari 2025, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas perusahaan sebesar Rp5.223.738.047.

Kasus Korupsi Kantor Penghubung Pemprov Sultra, Kejaksaan Periksa Asrun Lio

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio pada Rabu, 14 Mei 2024.

Asrun diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

Asrun datang ke kantor Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

Selama kurang lebih empat jam, Asrun diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik ihwal kasus korupsi itu.

Mantan Sekda dan Dua ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Polda Sultra Naikkan Status Kasus Korupsi Kapal Pesiar Pemprov ke Tahap Penyidikan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 Atlantis yang ditangani oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih terus berlanjut.

Penyidik tetap berkomitmen transparan selama proses penanganan kasus tersebut. 

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tidpikor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, mengatakan penanganan kasus kapal Azimut 43 Atlantis saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah kita naikan statusnya dari lidik ke sid

Subscribe to Korupsi