Skip to main content
Korupsi

Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Wakatobi Ditangkap

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan sepeda rute Melai One Longa-Bandara Matahora Wakatobi Tahun Anggaran 2011 yang buron beberapa tahun akhirnya berhasil ditangkap.


Buronan atas nama Micle Ariyanto Lesmana ditangkap di Kadolomoko, Kecamatan Wolio, Kota Baubau oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Baubau pada Senin (7/9) malam sekira pukul 20.00 WITA.


"Iya benar, selanjutnya dia dititipkan sementara pada Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Bau-Bau," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sultra, Herman pada Rabu (9/9).


Micle Ariyanto Lesmana, Direktur CV Sinar Surabaya kelahiran Makassar 15 April 1981 itu menjadi terpidana lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Juga ada pidana  tambahan kepada Terdakwa yakni membayar uang pengganti sebesar Rp.446.778.578,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti Uang Pengganti tersebut," imbuhnya.


"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," pungkas Herman.


Untuk diketahui, Micle Aryanto Lesmana dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244/K/Pidsus/2016 tanggal 18 Agustus 2016.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.