HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari membantah tudingan adanya permainan dalam proses tender proyek paket penanganan longsor Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur.
Menurut Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Haeruddin Maddi, seluruh proses tender atau lelang proyek dengan pagu anggaran Rp38 milyar itu telah berjalan sesuai standar operasional dan prosedur yang ada.
"Sejak 2020, otoritas lelang pengadaan barang dan jasa itu tidak lagi melalui BWS, tapi melalui P2JK. Kami hanya diserahkan Berita Acara calon pemenang saja. Bisa calon pemenang hanya satu saja, bisa juga tiga. (Kalau tiga) ada pemenang, lalu cadangan 1 dan cadangan 2," kata Haeruddin, Senin (15/3/2021).
Ia menjelaskan, di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, tidak adalagi lelang yang tidak transparan. Semua dilakukan dengan cara-cara yang prosedural dan terbuka.
"Semua transparan. Tentu semua kebijakan berujung ke kami, saya menganggap bahwa semua sudah sesuai SOP. Sudah sering terjadi pemenang tender tapi batal diberikan kontrak. Itu sudah biasa. Bisa dibuktikan bahwa pemenang itu semua sesuai SOP," imbuhnya.
Haeruddin juga menjelaskan perkara batalnya PT Latabbe Putra Grup (LPG) untuk ditunjuk menjadi pelaksana proyek penanganan longsor Bendungan Ladongi.
"Pada 23 Februari 2021, kami terima dokumen dari Pokja. Lalu pada Senin pekan depannya, diundang PT LPG sesuai pasal di dokumen lelang. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan klarifikasi beberapa poin. Ternyata ada berkas yang dipalsukan oleh PT LPG yakni soal referensi kualifikasi personel. PT LPG memalsukan itu," jelasnya.
PT LPG kemudian diberi waktu sehari untuk memberikan klarifikasi terkait temuan itu sesuai aturan yang ada. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT LPG tidak memberikan klarifikasinya.
"Batas waktu perusahaan mengklarifikasi sampai satu hari. Mereka tidak mampu mengklarifikasi. Mereka juga tidak mau menandatangani (Berita Acara). Lalu, sesuai aturan yang ada, dialihkan ke PT Aneka Jaya Solusi sebagai cadangan 1. Itu pun tetap melalui proses pengecekan lagi di PPK," imbuhnya lagi.
Saat ini, pengacara PT LPG melaporkan BWS Sulawesi IV Kendari ke Polda Sultra. Meski demikian, pihak BWS Sulawesi IV Kendari siap membeberkan data dan fakta jika diminta.
"Kami siap melakukan klarifikasi. Kronologi dan data-data kami akan siapkan agar clear semua," tutup Haeruddin.