Curhat ke Anggota DPR RI, Honorer K2 Minta Diangkat Jadi PNS
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), mengimbau pemerintah agar tak mengabaikan nasib Honorer K2 yang tercatat telah puluhan tahun mengabdi namun tak kunjung naik status menjadi ASN.
Ketua FHK2I, Titi Purwaningsih mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah segera membuat regulasi yang jelas, khususnya untuk formasi K2.
"Kami mendesak regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Rekrutmen disini tidak hanya untuk K2, namun ketika ada regulasi dan formasi khusus K2 itu diperjelas," kata Titi Purwaningsih, Senin (5/10/2020).
"Kami sebenarnya harapkan tidak ada tes, namun jika memang diberlakukan tes, kami bisa bersaing mendapatkan status yang kami harapkan. Kami berharap ada regulasi atau formasi khusus sebagai pembeda dalam tahap rekrutmen, tidak disamakan dengan umum," imbuh Titi.
Menjawab tuntutan tersebut, Ir Hugua selaku Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sultra yang membidangi urusan pemerintahan, mengimbau agar Gubernur Sultra segera mengusulkan kepada pihak KemenPAN RB untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Menurutnya, kebijakan terkait rekrutmen K2, juga bergantung pada alokasi anggaran di KemenPAN RB dan kuota penerima di Badan Kepegawaian Daerah.
"Rekrutmen pegawai negeri atau ASN ini adalah kebijakan pusat. Namun Gubernur, Walikota harus sesegara mungkin menindaklanjuti, merencanakan bersama, meminta kepada MenPAN RB di Jakarta, agar mengcounter permintaan ini. Gubernur, Walikota harus mengusulkan rekrutmen ini, supaya BKD memasukkan anggarannya, lalu kemudian dilaksanakan tahap rekrutmen," ujar Hugua.
Mantan Bupati Wakatobi ini juga secara tegas mendukung aspirasi tenaga honorer K2 di Sultra, sebab menurutnya peran mereka sebagai guru, tenaga teknis, dan administrasi di daerah sangat strategis.
Desakan ini disampaikan Hugua, mengingat telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa gaji ASN setara dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apalagi yang sudah puluhan tahun mengabdi. UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN diseleksi melalui jalur CPNS, termasuk PPPK. Di APBD 2021, harus ada post anggaran untuk jumlah PPPK Tahun 2021. Jadi kita meminta ke depan untuk ada penerimaan, yang diprioritaskan ini yang sudah mau pensiun," kata Hugua.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rahman Tawulo. Ie sepakat jika DPRD Kota Kendari menggodok alokasi APBD untuk rekrutmen PPPK, kemudian memberikan rekomendasi kepada SKPD untuk membahas persoalan ini di meja hearing komisi 1 yang membidangi persoalan pemerintahan.
"Jadi aspirasi hari ini kita perjuangkan masuk di APBD perekrutan PPPK, merujuk pada Perpres Nomor 98 2020," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur, berjanji untuk lebih dulu memutakhirkan data honorer K2 di Kota Kendari, untuk selanjutnya menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan FHK2I.
"Di Kendari, belum ada data secara riil. Jadi kami himpun dlu data riilnya. Saat ini belum ada ruang atau rekomendasi penganggaran di 2021, jadi kami masih menunggu. Jika diizinkan, kami akan menindaklanjuti, mencocokkan data yang ada dari peraturan Honorer K2 dan data di dinas pendidikan Kota Kendari. Yang kami prioritaskan adalah yang melakukan pengabdian riil di lapangan," ujarnya.
Senada dengan Makmur, Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto, juga berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama sejak diterbitkannya Perpres mengenai gaji ASN dan PPPK.
"Wajib ditindaklanjuti di Kabupaten Konawe. Soal alokasi anggaran, kita juga mengikut, apakah di anggaran perubahan atau di tahun 2021," pungkasnya.