Skip to main content

Pertandingan Cabor Sepakbola Porprov Sultra 2022 Ricuh, Pemain dan Ofisial Keroyok Wasit

HALUANRAKYAT.com, BUTON -- Pertandingan babak delapan besar cabang olahraga (cabor) sepakbola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV tahun 2022 pada Selasa sore (29/11/2022) berlangsung ricuh.

Pertandingan antara PS Kota Baubau dan PS Kabupaten Buton yang digelar di Lapangan Sepakbola Wasuemba, Kabupaten Buton ini ricuh setelah wasit yang memimpin jalannya pertandingan dikeroyok oleh para pemain dan ofisial.

Jelang Pembukaan Porprov Sultra XIV, Wasit Cabor Sepakbola "Ngambek Berjamaah"

HALUANRAKYAT.com, BUTON -- Menjelang pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara XIV Tahun 2022 pada Sabtu, 26 November 2022, kabar tak sedap datang dari cabang olahraga (cabor) sepakbola. 

Para wasit yang bertugas di cabor sepakbola dikabarkan ramai-ramai mengundurkan diri dari tugas perwasitan sepakbola Porprov XIV 2022 di Kabupaten Buton. 

Hal ini diketahui dari beredarnya foto para wasit yang berfoto bersama dan memegang secarik kertas yang berisi pesan dan kritik terhadap Komite Olahraga Nasional

PT GAN Berikan Dokumen Eksekusi Lahan ke Polres Kolaka Utara

HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menyambangi Mapolres Kolaka Utara guna meminta perlindungan atas kliennya, Jumat, 25 November 2022.

Kehadiran mereka diketahui untuk meminta perlindungan atas kliennya yang saat ini sedang menghadapi  konflik perbedaan persepsi dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).

Kuasa hukum GAN, Kadir Ndoas, saat ditemui awak media menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab.

PT Golden Anugerah Nusantara Eksekusi Lahan yang Dikuasai Penambang Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KOLUT - Ratusan Karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melakukan pemasangan plang eksekusi lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 23 November 2022.

Tindakan ratusan karyawan PT GAN ini dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi 04/G/202/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021 yang membatalkan

Tunggakan Pajak Pemkab Mubar Tahun 2017-2022 hampir 1 Milyar

HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Tunggakan setoran pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat ke Kas Penerimaan Negara (KPN) terhitung sejak tahun 2017 hingga 2022 mencapai Rp 962.000.000.

Tunggakan tersebut disebabkan bukan karena tidak membayar atau tidak menyetorkan pajak yang dipungut bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi akibat adanya kesalahan pada Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang tidak tervalidasi.

Subscribe to Daerah