HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersidang pada 4 Februari 2025.
Sebanyam 158 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibacakan putusannya.
Hasil pembacaan Putusan/Ketetapan MK pada 4 Februari 2025 pukul 08:00 hingga 21:00 WIB menyimpulkan sebanyak 97 perkara tidak dapat diterima.
Sementara perkara ditarik sebanyak 27 perkara, perkara gugur sebanyak delapan perkara, dan MK tidak berwenang sebanyak 6 perkara.
"Yang akan lanjut pada pemeriksaan selanjutnya sebanyak 20 Perkara," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto ditemui pada Selasa (4/2/2025) malam.
Berikut daftar gugatan PHPU yang akan lanjut ke sidang pembuktian:
1. Nomor 132 —> Kabupaten Tasikmalaya
2. Nomor 30 —> Kabupaten Magetan
3. Nomor 20 —> Kabupaten Pesawaran
4. Nomor 272 —> Kabupaten Mimika
5. Nomor 05 —> Kota Banjarbaru
6. Nomor 44 —> Kabupaten Aceh Timur
7. Nomor 266 —> Provinsi Kep Bangka Belitung
8. Nomor 99 —> Kabupaten Bangka Barat
9. Nomor 02 —> Kabupaten Pasaman
10. Nomor 96 —> Kabupaten Lamandau
11. Nomor 168 —> Kota Palopo
12. Nomor 47 —> Kota Sabang
13. Nomor 55 —> Kabupaten Gorontalo Utara
14. Nomor 43 —> Kabupaten Pasaman Barat
15. Nomor 68 —> Kabupaten Bengkulu Selatan
16. Nomor 24 —> Kabupaten Empat Lawang
17. Nomor 171 —> Kabupaten Banggai
18. Nomor 173 —> Kabupaten Bungo
19. Nomor 70 —> Kabupaten Serang
20. Nomor 75 —> Kabupaten Parigi Moutong