Skip to main content

MK Tolak Gugatan Tina Nur Alam - LM Ihsan Taufik di Pilkada Sultra

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkaman Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU) Pilkada Sulawesi Tenggara yang diajukan pasangan calon (paslon) Tina Nur Alam - LM Ichsan Taufik Ridwan.

Dalam paparannya pada Selasa (4/2/2025) malam, sembilan hakim konstitusi menyatakan penarikan gugatan oleh LM Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima.

Dalil pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Andi Sumangerukka - Hugua, mahkamah menganggap hal itu tidak relevan.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Lima Daerah di Sultra

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 52 putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Hasilnya, diputuskan 34 gugatan tidak dapat diterima, sembilan gugatan ditarik, delapan gugatan gugur, satu gugatan MK berpendapat mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sementara enam gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Subscribe to Mahkamah Konstitusi