HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV Hasanuddin diminta segera mengambil alih kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kendari yang pelakunya diduga adalah personel Denpom XIV/3 Kendari.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra Andre Darmawan.
Andre beralasan, pihak Denpom Kendari tak obyektif dalam menangani perkara ini. Hal itu ditunjukkan salah satunya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tanpa kehadiran pihak korban.
"Dalam olah TKP yang dilakukan Denpom Kendari, harus pihak keluarga korban dilibatkan atau dihadirkan untuk menyaksikan proses olah TKP. Jika hasilnya tidak ditemukan bercak darah, bisa saja jejak-jejak tersebut sudah dibersihkan oleh pemilik rumah. Sementara, setelah kejadian dugaan pemerkosaan tersebut korban sempat mendokumentasikan bercak darah yang ada di seprei sampai tembus ke springbed (kasur) dan dinding kamar," beber Andre, Senin (10/7/2023).
Karena memang, lanjut dia, menurut pengakuan korban bahwa dia belum pernah bersetubuh layaknya suami istri dengan siapapun, hingga pada akhirnya dia mendapat perlakuan tak senonoh itu.
"Mestinya keluarga korban dihadirkan untuk menjamin bahwa betul ini diperiksa. Saya sudah tegaskan dari awal bahwa soal bercak darah dari vagina korban itu ada foto-fotonya. Jadi kami tidak mengada-ngada, karena ada bukti foto. Kalau memang saat olah TKP tidak ada, bisa saja sudah bersihkan pemilik rumah dan kalau ada yang melakukan itu berarti dia mencoba menghilangkan barang bukti," tegas Andre.
Dengan adanya hal-hal seperti ini, Andre meminta agar kasus ini diambil alih Pomdam Hasanuddin dengan alasan Dempom Kendari tidak objektif.
"Yang perlu digaris bawahi bahwa terduga pelakunya disini adalah oknum anggota TNI yang bertugas di Denpom Kendari. Prinsipnya yang menjadi pertanyaan LBH HAMI Sultra apakah pihak Denpom Kendari akan objektif menindak salah satu anggotanya sendiri. Sehingga kami berharap Pomdam Hasanuddin untuk memeriksa dan berharap bisa lebih objektif dan transparan," imbuhnya.
Dalam pekan ini, LBH HAMI Sultra akan melayangkan surat ke Pomdam XIV Hasanuddin terkait kasus ini.
Terpisah, Komandan Denpom Kendari Mayor CPM Usamma mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku rudapaksa Prada F.
"Terkait pemberitaan yang beredar saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan. Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani tahanan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Usamma dalam keterangan tertulisnya kepada Haluanrakyat.com.
Usamma menegaskan pihaknya tidak melakukan upaya pembelaan terhadap anggota dan proses hukum tetap akan dilanjutkan sampai tuntas dan transparan.
"(Ini) dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah-langkah polisionil. Apabila terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya, dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-undang," tegasnya.
Usamma mengatakan pihaknya akan optimal dalam bekerja dan akan tetap profesional. Ia bahkan memiliki permintaan khusus kepada media massa terkait dengan pemberitaan kasus ini.
"Kami mohon rekan-rekan media jangan lagi ada yang memuat berita yang belum jelas kebenarannya atau masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Biar kami bekerja sebagaimana mestinya untuk proses hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan," timpalnya.