Skip to main content
Pemkot

Dianggap Ilegal, Pemkot Kendari Segel Puluhan Bangunan di Jalan By Pass

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel puluhan bangunan dan lapak yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang Jalan By Pass Z.A Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Penyegelan ini dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 oleh tim satuan tugas gabungan (Satgasgab) dari berbagai unsur seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, dan TNI.

Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsul Alam mengatakan, penyegelan ini merupakan salah satu tahapan yang telah disepakati oleh tim satgasgab untuk melakukan penyegelan sejumlah bangunan masyarakat yang membangun ilegal atau menggunakan ruang terbuka hijau di Jalan Z.A.Sugianto.

Para pemilik bangunan dipersilakan membongkar sendiri bangunannya selama kurun waktu tujuh hari sejak penyegelan dilakukan.

“Jadi setelah seminggu masih tidak mengindahkan penyegelan ini dan masih melakukan aktivitas maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan apabila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita akan melakukan tindakan pembongkaran secara paksa,” kata Samsul.

Menanggapi hal ini, salah seorang pemilik bangunan Muhammad Rijal mengatakan dirinya menolak tindakan Pemkot Kendari ini.

"Kami akan lakukan perlawanan apabila tempat kami ini dibongkar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan akan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau sebagai tempat usaha atau tempat berdagang.

“Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, di mana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang," tegas Asmawa.

Asmawa juga menegaskan lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto termasuk Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun master plan. 

“Ruang Terbuka Hijau tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan. Untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat itu sama,” tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.