Diduga Lakukan Kampanye di Luar Jadwal, 14 Caleg di Sultra Terancam Pidana
HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil 14 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) Rapublik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra yang diduga melakukan kampanye diluar jadwal, Senin 11 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan 14 caleg DPR RI dapil Sultra itu. Pihaknya sudah melakukan klrifikasi terhadap 14 Caleg tersebut.
"Jadi benar, Bawaslu Sultra telah meregistrasi laporan seorang warga negara dengan nomor registrasi 003 tahun 2023 yang pada pokoknya telah melaporkan 14 caleg DPR RI dapil Sultra," ujar Iwan Rompo.
Iwan Rompo menjelaskan 14 caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 khususnya pasal 492.
Pasal 492 sendiri berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Kata dia, setelah melalui proses pengkajian, keterwakilan syarat formil dan materil laporan, sehingga Bawaslu Sultra mengundang 14 caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
"Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan penyampaian dari yang bersangkutan terkait waktu dan kesempatan, ada yang memilih penjadwalan ulang, klarifikasi secara daring dan luring," jelas Iwan Rompo.
Kembali disampaikannya, dalam klarifikasi tersebut, Bawaslu Sultra didampingi oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra maupun pihak kepolisian.
Iwan kembali menyebut, dari 14 caleg tersebut, baru dua yang telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, yaitu Ridwan Bae secara daring dan Amaluddin secara luring.
Sementara itu, caleg DPR RI dapil Sultra dari Partai Gelora, Amaluddin mengatakan bahwa pemanggilan tersebut mengenai adanya pelanggaran dalam memasang baliho.
Amaluddin mengakui, setelah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, pihaknya telah melakukan penertiban sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
"Kami juga tidak tahu kenapa bisa terlihat terpasang tanpa sepengetahuan kami," katanya saat ditemui usai diklarifikasi oleh Bawaslu Sultra.
Dirinya kembali memastikan bahwa pemasangan baliho di luar jadwal tersebut bukan dari pihaknya.
Untuk diketahui, 14 caleg DPR RI dapil Sultra yang menjadi terlapor tersebut antara lain:
1. Ridwan Bae (Partai Golkar)
2. Muh. Endang SA (Partai Demokrat)
3. Amaluddin (Partai Gelora)
4. Fajar Hasan (PDIP)
5. Andi Sumangerukka (PPP)
6. Bahtra Banong (Partai Gerinda)
7. Ruslan Buton (Partai Demokrat)
8. Jaelani (PKB)
9. Sabri Manomang (Partai NasDem)
10. Ali Mazi (Partai NasDem)
11. Rumin Abdul Gani (Partai Golkar)
12. Kery Saiful Konggoasa (Partai NasDem)
13. Armal (Partai Gerindra)
14. Tina Nur Alam (Partai NasDem)
***