Dua Kades dan Satu PNS di Koltim Positif Gunakan Narkotika
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dua orang kepala desa dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara positif menggunakan narkotika.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap mereka usai Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menggerebek sebuah tempat yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran gelap narkotika di Ladongi, Koltim pada 31 Agustus 2020.
"Minggu lalu kami lakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat kami melakukan upaya paksa penggeledahan, kami temukan lelaki bernama Sam yang merupakan seorang bandar bersama isterinya," kata Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, Senin (7/9).
Selain Sam dan isterinya, polisi juga mendapati ada dua orang kepala desa yakni: Husaini, Kades Anggolosi, dan Kamaruddin, Kades Wondobite, serta Alfian, seorang Kepala Bidang di Kesbangpol Koltim.
Eka menjelaskan, saat itu empat orang lelaki ini didapati sedang bermain kartu joker. Saat penggeledahan didapati ada narkotika jenis shabu seberat 0,7 gram namun tak diketahui siapa pemiliknya.
"Namun kami melakukan tes urine kepada empat orang itu dan hasilnya positif semuanya. Mereka mengaku menggunakan shabu tapi bukan saat itu," imbuh Eka.
Oleh karena tidak ditemukannya barang bukti pada diri para tersangka, keempat orang ini hanya akan menjalani rehabilitasi pecandu narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
"Sesuai Pasal 127 Undang-undang Narkotika tahun 2009, untuk pengguna wajib rehabilitasi ke BNNP," jelasnya.
"Mengingat tiga dari empat orang ini adalah kepala desa dan PNS, setelah menjalani rehabilitasi nanti, akan ditindaklanjuti kepada Bupati (untuk sanksi etik dan disiplin)," pungkasnya.