Skip to main content
Polda

Dua Pria di Kendari Dicokok Polisi, Ratusan Gram Sabu Diamankan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pria masing-masing berinisial BRD (22) dan LA (34) atas sangkaan sebagai pengedar narkoba.

Tersangka BRD dan LA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (21/3) sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman, keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan KH Agus Salim, RT 003/RW 002, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dari tangan kedua tersangka ini, tim kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 101 gram," ungkap Eka, Selasa (22/3).

Eka menjelaskan, adapun rincian barang buktinya, dari tersangka BRD ditemukan sebanyak 10 sachet dengan berat 63,95 gram dan dari tersangka LA sebanyak 55 sachet seberat 37,05 gram.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini.

"Kedua tersangka jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal dua puluh tahun," timpalnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.