Skip to main content
Jaksa

Dua Tersangka Korupsi Pertambangan Ditahan 40 Hari, Kompak "Jahit Mulut"

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bernomor polisi DT 9099 E, dua orang tersangka kasus korupsi pertambangan, UMR dan BHR dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari.

Mereka dibawa ke Rutan untuk ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Ditahan untuk 40 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kendari sesuai aturan dalam hukum acara pidana kita," ujar Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, Kamis (17/6/2021) malam.

Kedua tersangka sendiri tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang menunggu di depan kantor Kejati Sultra.

Mereka kompak "jahit mulut" saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Keduanya digelandang dari ruangan dalam Kejati Sultra menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.15 WITA.

Sebelumnya, kedua orang ini ditetapkan oleh Kejati Sultra sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan PT Toshida Indonesia.

Tersangka UMR merupakan mantan General Manager PT Toshida Indonesia. Sedangkan tersangka BHR merupakan mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Sultra.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.