Skip to main content
Tiran

Dugaan Illegal Minning PT Tiran Mineral, Pengamat: Perusahaan Harus Terbuka

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pengamat pertambangan, Andi Syamsuddin Iskandar menanggapi polemik dan dugaan tindakan illegal minning atau penambangan tidak sah oleh PT Tiran Mineral di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Syamsuddin, keterbukaan informasi dari PT Tiran Mineral menjadi kunci untuk membuat masyarakat menjadi percaya bahwa apa yang mereka kerjakan di Konawe Utara adalah sah dan tak melanggar hukum.

"Hal pertama yang perlu diketahui bersama bahwa seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Sultra, termasuk PT Tiran Mineral, apakah dia mempunyai izin pertambangan nikel resmi atau tidak," ungkap Syamsuddin, Selasa 15 Juni 2021.

Ia menyebut, PT Tiran Mineral harus mampu menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan pertambangan seperti yang dipersyaratkan oleh Undang-undang.

"Kalau misalnya mereka punya izin resmi, sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, setidaknya PT Tiran Mineral harus mempublikasi seluruh dokumen-dokumen yang mereka miliki dalam hal aktivitas pertambangannya di Sultra (Konut)," imbuhnya.

Sehingga, lanjut dia, masyarakat yang berada di dekat lokasi pertambangannya, juga Pemda dapat melihat dengan jelas apakah perizinannya ada atau tidak. Ini menjadi keharusan dan untuk menghindari fitnah atau justifikasi. 

"Semuanya harus clear. Dia harus punya IUP Eksplorasi dan IUP Produksi. Untuk mendapatkan keduanya, perusahaan harus memiliki AMDAL dan itu butuh peran serta masyarakat dan Pemda," tegasnya.

Undang-undang mempersyaratkan itu semua sebelum sebuah perusahaan melakukan aktivitas pertambangan. Terkait pemberitaan bahwa PT Tiran diduga melakukan aktivitas illegal minning, Syamsuddin menyebut juga setidak-tidaknya perusahaan harus punya iktikad baik untuk mempublikasi seluruh perizinan yang dimiliki. 

"Di dalam aktivitas pertambangan, misalnya di kawasan hutan lindung, ada yang namanya IPPKH dan itu harus dimiliki oleh sebuah perusahaan pertambangan sebelum beroperasi di kawasan hutan lindung. Ini juga harus ada AMDALnya. Apakah dia hanya memiliki izin menggunakan sarana dan prasarana di dalam hutan atau izin mengambil semua potensi yang ada di dalam kawasan. Ini harus jelas," lanjutnya.

Kemudian, terkait pengangkutan material dari lokasi ke pelabuhan atau terminal khusus, ini juga ada AMDALnya. Ini semua harus lengkap.

"Jika dokumennya lengkap, menjadi sebuah kewajiban bagi Pemda dan masyarakat untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh PT Tiran, wajib mengamankan investasi itu," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.