HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang wanita beranak dua bernama Seltiani alias Eti (32) asal Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba.
Eti ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 21.00 WITA di indekos di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kendari, Kompol Adri Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 23 paket narkotika jenis shabu siap edar.
"Total berat bruttonya 15,35 gram. Selain itu juga diamankan sembilan belas alat hisap shabu," ungkap Adri, Rabu (20/1/2021).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
"Shabu ini rencananya akan diedarkan oleh tersangka di daerah pertambangan di Langgikima, Konawe Utara. Dia diupah seratus ribu rupiah per gramnya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka Eti dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.