Skip to main content
Pencurian

Efek Bucin, Dua Sejoli di Kendari Nekat Kerjasama Curi Motor

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sepasang kekasih yang lagi dimabuk cinta ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari karena nekat melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua pasangan kekasih itu adalah Adi Saputra dan Musdalifah. Keduanya ditangkap lantaran nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Menurut Wakil Kepala Polres Kendari, Kompol Alwi, keduanya melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Kejadiannya itu pada Senin dini hari sekitar jam 00.30 WITA. Pada penghuni rumah sudah tertidur, tersangka M yang pertama masuk ke rumah korban dan langsung mengambil kunci motor yang ada di atas meja," ujar Alwi, Jumat (15/10/2021).

Kemudian, lanjutnya, tersangka M mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi berikut sebuah telefon seluler yang ada di bagasi motor.

"Motor yang dicuri digunakan secara bersama-sama. Sedangkan untuk ponselnya, digadai seharga Rp300 ribu. Kedua tersangka ini berstatus pacaran," beber Alwi.

Setelah itu, tersangka Musdalifah dan Adi Saputra meminta kepada kawannya yang bernama Rahman, Haslan, dan Ipriadi untuk menjualkan motor hasil curian ini. Motor tersebut kemudian laku terjual seharga Rp3,3 juta.

"Untuk tersangka M dan AS, disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka R, H, dan I dikenakan pasal penadahan, pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," timpal Alwi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.