HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Warga bernama Amran (30), dipolisikan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan obyek jaminan fidusia berupa sebuah motor cicilan.
Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari per tanggal 4 Oktober 2021.
"Sudah Tahap II. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan kasusnya. Tinggal Kejaksaan melimpahkan ke pengadilan," kata Salam saat dikonfirmasi via telefon selulernya, Senin, 25 Oktober 2021.
Herman Singer, Kepala PT Nusantara Surya Ciptadana Cabang Kendari yang melaporkan tersangka Amran menjelaskan, tersangka diduga melakukan penggelapan obyek jaminan fidusia berupa satu unit motor merk Honda Scoopy STY/ 2019 berwarna putih dengan nomor polisi DT 6917 QF.
"Kendaraan pada STNK atas nama Ramlah diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara digadaikan kepada saudara Alang atas pinjaman uang dengan jaminan. Selanjutnya motor yang telah digadaikan tidak diketahui keberadaannya berikut saudara Alang tidak dapat ditemui. Motor yang digadaikan tersebut merupakan milik Ramlah yang dibeli dengan cara dikredit melalui PT NSC Kendari sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan multi guna," ungkap Herman.
Herman menyebut, akibat kejadian ini PT NSC Kendari mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.859.000.
Ia menyampaikan agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang masih memiliki tanggungan kredit untuk tidak menjual unit atau menggadaikannya kepada orang lain lantaran pihak kedua atau penadah juga akan bisa dijerat hukum.
Tersangka Amran dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 36 juncto pasal 23 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.