HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2022-2025 resmi dikukuhkan dan dilantik disalah satu hotel di Kendari, Selasa (4/10/2022).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulltra Ali Mazi, yang turut dihadiri Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantas Korupsi, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Gubernur Ali Mazi mengatakan beberapa tugas yang akan dijalankan komite tersebut, di antaranya membentuk forum atau kelompok kerja anti korupsi.
Kemudian, melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai anti korupsi antar perorangan atau organisasi.
Tugas komite selanjutnya adalah melakukan sosialisasi profesi ahli pembangunan integritas sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
Lalu, sosialisasi regulasi-regulasi terkait dengan koorporasi dan pelayanan publik serta menyampaikan rekomendasi yang telah disusun ke pihak-pihak yang dituju baik kepada regulator (kepala daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh KPK.
"Melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan, serta melaporkan hasil tugasnya minimal satu kali dalam setahun. Ini tugas-tugas pokok yang harus dijalankan," katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, mengatakan keikutsertaan pengurus Kadin dalam Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra merupakan penghargaan dan penghormatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya lebih bermartabat dan berintegritas.
Anton menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kunjungan Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK ke kantor Kadin Sultra pada 22 Maret 2022 lalu.
Secara subtansi, kata Anton Timbang, kunjungan KPK ke kantornya hanya berdiskusi untuk mengetahui permasalahan pengurusan perizinan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan di Sultra.
KPK di kantor Kadin Sultra juga berdiskusi terkait langkah-langkah apa yang perlu dibenahi agar pelayanan dasar terhadap dunia usaha lebih baik ke depannya.
“Sebab umumnya kedua aktivitas tersebut berpotensi terjadi penyimpangan atau korupsi,” jelas.