HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan keputusan menaikkan tarif angkutan kota (angkot). Hal ini dilakukan menyikapi naiknya harga BBM di awal bulan lalu.
Kenaikan tarif angkot ini mulai berlaku pada Kamis, 22 September 2022 dan berlaku bagi semua trayek angkot yang beroperasi di Kota Kendari.
"SK resmi dari pak walikota sudah ada, hari ini terbit. Terjadi kenaikan tarif angkot. Kalau persentasenya sekitar 20 persen untuk umum dan 14 persen untuk mahasiswa pelajar," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Laode Muhammad Salihin.
Lebih lanjut, Salihin mengungkapkan tarif lama angkot untuk masyarakat umum Rp5.000, kini tarif baru menjadi Rp6.000.
"Untuk mahasiswa pelajar tarif lama Rp3.500 sekarang menjadi Rp4.000. Berlaku untuk semua trayek angkot di Kota Kendari. Baru terbit hari ini, mulai hari ini akan disebarluaskan," jelasnya.