Skip to main content
Muna

156 Napi Rutan Raha Dapat Remisi Idul Fitri

HALUANRAKYAT.com, MUNA - Sebanyak 156 orang nara pidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurut Plt Kepala Rutan Kelas IIB Raha,  Saibuddin, angka 156 orang napi yang mendapatkan remisi itu sesuai dengan apa yang mereka usulkan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

"Dari 156 Napi salah satunya ada yang Remisi Khusus (RK) II langsung bebas dan sisanya155 Remisi Khusus (RK) I pengurangan masa tahanan saja," kata Saibuddin, Senin (10/5).

Ia menjelaskan, pengurangan masa tahanan ini berbeda antara satu napi dengan napi lainnya. Ada napi yang mendapatkan pengurangan satu bulan, tiga bulan dan lima bulan, tergantung masa pidananya.

Saibuddin mengharapkan, bagi napi yang bebas kategori RK II agar tidak kembali lagi ke Rutan.

"Jadilah masyarakat yang baik berguna bagi diri, bagi keluarga, bagi masyarakat maupun bangsa dan negara," imbuhnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.