HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Abdul Latif dan Kepala Divisi (Kadiv) Corporate Secretary atau Humas, Wa Ode Nurhuma dilaporkan ke Kejati Sultra.
Kedua pimpinan Bank Sultra ini dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) ke Kejati Sultra lantaran diduga menyelewengkan dana CSR Rp 2,2 miliar dari tahun 2021-2022.
Ketua BPKP Sultra, Wawan mengatakan, dalam hasil pemeriksaan BPK, ditemukan 62 kegiatan CSR di bawah tanggung jawab Kepala Divisi Corporate Secretary tanpa laporan pertanggungjawaban.
“Yang kita laporkan itu Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Wawan. Senin (20/11/2023)
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, laporan itu telah diterima lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Senin (20/11/2023).
Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pimpinan untuk melakukan telaah dan analisis terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Sultra.
“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di Bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dodi menambahkan sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim intelijen dan pidana khusus sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Telaah oleh tim baik di bidang pidsus atau intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” pungkasnya
Sementara itu, dikutip dari Haluoleonews.id, Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma mengatakan, penyaluran CSR yang kurang lengkap administrasinya sebesar Rp 2,2 miliar, kini kondisinya telah lengkap dan telah terkonfirmasi.
“Bank Sultra telah melengkapi administrasi berupa Laporan Pertanggungjawaban CSR senilai Rp2,2 miliar tersebut dan telah diserahkan kepada BPK per tanggal 30 Juni 2023 sesuai dengan periode pemutakhiran tindak lanjut (PTL) sesuai arahan BPK,” ujarnya.