Skip to main content
La Ami

Baru Menjabat 45 Hari, Anggota DPRD Kota Kendari Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah kalimat yang menggambarkan jalan hidup La Ami, anggota DPRD Kota Kendari periode 2024-2029.

Bagaimana tidak, baru saja menjabat selama satu bulan lima belas hari sejak dilantik pada 26 Agustus lalu, La Ami kini tersandung kasus hukum.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan La Ami sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah.

Politisi Partai Nasdem ini diduga telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 lalu.

Informasi yang dihimpun Haluanrakyat.com menyebut, penetapan tersangka terhadap La Ami didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi untuk ditetapkannya La Ami menjadi tersangka.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

"Benar," kata Nirwan dikonfirmasi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Selanjutnya, kata Nirwan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara La Ami sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam pelengkapan berkas sekarang," imbuhnya.

Sebelumnya, Ijazah Paket C atas nama La Rasani digunakan oleh La Ami sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas permohonan yang diajukannya untuk mengganti nama tersebut. Diketahui, atas permohonan tersebut PN Kendari mengabulkan permohonan La Ami.

La Ami kemudian dilaporkan oleh La Ode Muhammad Dzul Fijar ke Polresta Kendari pada tanggal 30 Juni 2024. Laporan Fijar tersebut didasarkan pada balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara atas pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) perihal keabsahan ijazah atas nama La Rasani sebagai peserta ujian Paket C tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

Pada pokoknya, surat Disdikbud Sultra itu menerangkan nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor peserta: 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Assesmen Pendidikan sebagai peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008 di PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

Surat balasan dari Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti dalam laporan Fijar di Polresta Kendari.

“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka,” kata Fijar.

Sebab, lanjut dia, La ami telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah Pengadilan dengan menjadikan Ijazah Paket C atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama.

Selain itu, Fijar juga merasa kehilangan kepercayaan Kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi karena blanko Ijazah dan SKHUN dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga masih ada saja orang yang tidak mengikuti pendidikan di satuan pendidikan masih dapat mendapatkan ijazah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan menurut hukum.

Sementara itu, La Ami yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

Informasi yang diperoleh Haluanrakyat.com dari rekan sejawat La Ami di DPRD Kota Kendari menyebut, La Ami saat ini tidak berada di Kota Kendari.

"La Ami masih di Makassar," ujar salah satu anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Nasdem yang tak dapat disebutkan namanya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.