Skip to main content
Asrun Lio

Bekas Sekda Sultra Asrun Lio Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Kamis (15/10/2026).

Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan Juliyati, Bendahara Pembantu di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020 - 2024 sebagai tersangka.

"Kegiatan belanja makan minum pada sekretariat daerah Provinsi Sultra. Ada perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara," ucap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai anggaran makan dan minum yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp31 miliar, terdiri atas Rp17 miliar pada tahun anggaran 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Kendari pada Juli 2026.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Biro Umum Setda Sultra, kediaman mantan Sekda Sultra Asrun Lio, serta sebuah rumah makan di Kota Kendari.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra juga mendalami dugaan penyimpangan berupa belanja makan dan minum fiktif, permintaan pengembalian uang atau cashback, serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada Kamis pekan lalu (8/10/2026), Sugeng menyampaikan bahwa proses audit tersebut hampir selesai dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil penghitungan diperoleh.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pada masa pemerintahan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.

Asrun Lio dan Juliyanti kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Laporan: ASL

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.