Skip to main content
Jamsostek

BP Jamsostek - Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Pekerja Indonesia

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran agar semakin banyak pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga mengelola dana amanah peserta secara profesional, prudent, dan akuntabel. Untuk menjalankan tugas tersebut, dukungan dari JAMDATUN dinilai sangat penting, terutama dalam penguatan aspek hukum dan tata kelola organisasi.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanah ini, terutama penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Ia menjelaskan, kerja sama yang telah berjalan memberikan hasil positif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta berhasil memulihkan piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan juga diperkuat melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, serta mendorong kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

"Kami berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut mencerminkan komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," kata Narendra.

Ia juga mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan serta menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Menanggapi kerja sama tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyatakan penguatan sinergi dengan JAMDATUN akan semakin memperkokoh upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja di daerah sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terima kasih atas dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimistis cakupan kepesertaan di Sulawesi Tenggara akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Luky.

 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.