Skip to main content
SK

BREAKING NEWS: Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka Kasus Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

"Pada Senin, 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Ade menjelaskan, peran tersangka Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota telah adalah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi, Manager Corcom PT MUI.

"Sebagai imbalannya, PT MUI akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari. Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," beber Ade.

Di samping itu, Sulkarnain Kadir juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.

"Sedangkan peran SM (Syarif Maulana) selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI, sedangkan RT (Ridwansyah Taridala) selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI," jelasnya.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.